Saham syariah tercatat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada berbagai screening yang dilakukan dalam menentukan saham masuk dalam kategori syariah dan melalui pengawasan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Lewat ini juga, sudah dipastikan sistem yang dianut mengedepankan prinsip syariah. Dengan demikian, saham syariah bisa menjadi salah satu alternatif investasi syariah untuk pemula yang memberikan keuntungan cukup besar.
2. Obligasi Syariah atau Sukuk
Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), Sukuk atau Obligasi Syariah merupakan surat berharga jangka panjang yang berprinsip syariah.
Surat berharga ini dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang surat obligasi sebagai bentuk bagi hasil dan pembayaran kembali dana obligasi dilakukan dalam tempo tertentu.
Tercatat ada beberapa jenis sukuk berdasarkan penerbitannya yang menjadi pilihan investasi syariah untuk pemula.