sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lonjakan Kasus Covid-19, MUI: Salat Berjamaah Bisa Tetap Dilakukan

Syariah editor Widya Michella
07/02/2022 12:29 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menyebut pelaksanaan salat berjamaah atau salat Jumat tetap dapat dilakukan.
Lonjakan Kasus Covid-19, Ketua Fatwa MUI: Salat Berjamaah Bisa Tetap Dilakukan (Dok.MNC Media)
Lonjakan Kasus Covid-19, Ketua Fatwa MUI: Salat Berjamaah Bisa Tetap Dilakukan (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menyakini pemerintah dapat mengendalikan penyebaran virus covid-19, sehingga untuk pelaksanaan salat berjamaah atau salat Jumat tetap dapat dilakukan.

"Namun hingga hari ini MUI berkeyakinan bahwa pemerintah masih mampu menangani dan juga mengendalikan wabah covid 19. Dengan demikian aktivitas sosial keagamaan yang di laksanakan secara berjamaah dapat dilakukan sebagaimana biasa tetapi tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat,"kata Niam dalam video yang diterima MNC Portal, Senin,(07/2/2022).

Niam menjelaskan terkait dengan kebijakan pembatasan secara ketat aktivitas sosial tetap menjadi ranah pemerintah dan aktivitas keagamaan yang berbasis jamaah juga menjadi bagian tak terpisahkan dari kebijakan publik pemerintah di Indonesia.

"Untuk perkembangan lanjutan tentu kita lakukan mengikuti dinamika dan juga perkembangan policy yang diambil oleh pemerintah,"ujar dia.
 
Niam juga mengimbau agar umat muslim tetap waspada terhadap penyebaran covid 19. Terutama saat melaksanakan aktivitas sosial di ruang publik.

"MUI mengimbau kepada segenap masyarakat muslim untuk meningkatkan kewaspadaan dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan baik pada saat aktivitas sosial kemasyarakatan seperti saat bekerja, berbelanja dan juga aktivitas sosial lain. Maupun aktivitas sosial keagamaan seperti saat melaksanakan ibadah salat Jumuah di masjid juga salat berjamaah,"ucapnya.

(IND)

Advertisement
Advertisement