"Maka kemarin sudah dibahas revisi Keputusan Menteri Agama No 777 tentang Referensi Biaya Umrah di Masa Pandemi tanpa memasukkan unsur karantina dan PCR," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua panitia Umrah Perdana Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Zaky Zakaria Anshary berharap Kemenang dapat menyiapkan regulasi Umrah di masa pandemi sebelum keberangkatan 23 Desember.
Karena dengan adanya umrah perdana ini nantinya akan membuka perjalanan ibadah umrah bagi masyarakat umum di Indonesia.
"Keberangkatan Umrah perdana yang diisi khusus penyelenggara/owner travel penting untuk dijalankan karena kalau mundur maka keberangkatan untuk jamaah umum dan masyarakat Umum akan mundur juga," kata Zaky.
(IND)