Pemahaman dangkal saya, filosofi adiluhung fundraising beranjak dari upaya penyadaran dan penguatan literasi. Namun kini telah berubah menjadi kerja mekanis pencapaian target rupiah semata.
Dari skema menggerakkan kognisi dan saraf motorik muzakki dalam memfasilitasi kewajiban berzakat, ter-dekadensi menjadi agenda kooptasi zakat masyarakat yang telah puluhan tahun dibangun. Picking the low-hanging fruits, seorang teman menganalogikan.
Parahnya, fundraising zakat yang semestinya menjadi kolaborasi triumvirat negara-amil-masyarakat dalam kebaikan, akhir-akhir ini menjadi tak lebih dari aktivitas fear mongering semata.
Hal ini dikarenakan upaya menggapai potensi zakat itu acap dikawinkan dengan sosialisasi pasal pidana yang termaktub dalam UU Pengelolaan Zakat.
Lalu seakan-akan langgamnya sempit, “jadi UPZ atau masuk hotel prodeo”.