Dalam penerbitan sebuah sukuk, penerbitan sukuk harus mendapatkan pernyataan bahwa sukuk yang akan diterbitkan sudah sesuai dengan prinsip syariah (Shariah Compliance Endorsement). Pernyataan tersebut bisa diperoleh melalui individu yang diakui secara luas pengetahuannya di bidang syariah atau institusi yang membidangi masalah syariah.
Pernyataan untuk penerbitan sukuk dalam negeri bisa diperoleh dari Dewan Syariah Nasional - MUI. Sedangkan untuk penerbitan sukuk internasional, pernyataan bisa diperoleh dari para ahli atau lembaga syariah yang sudah diakui oleh komunitas syariah internasional.
Itulah penjelasan dari mekanisme penerbitan obligasi syariah dalam pasar modal syariah yang perlu Anda ketahui.