sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mekanisme Penerbitan Obligasi Syariah dalam Pasar Modal Syariah

Syariah editor Rizki Setyo Nugroho
25/03/2022 16:22 WIB
Bagaimana mekanisme penerbitan obligasi syariah dalam pasar modal syariah? Obligasi syariah (Islamic Bonds) lebih dikenal di pasar modal syariah sebagai Sukuk
Mekanisme Penerbitan Obligasi Syariah dalam Pasar Modal Syariah (Foto: MNC Media)
Mekanisme Penerbitan Obligasi Syariah dalam Pasar Modal Syariah (Foto: MNC Media)
  • Aset berwujud tertentu (Ayyan maujudat)
  • Nilai manfaat atas aset berwujud (Manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada
  • Jasa (Al Khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada
  • Aset proyek tertentu (Maujudat masyru' muayyan)
  • Kegiatan investasi yang telah ditentukan (Nasyath ististmarin khashah)
  1. Karakteristik Sukuk

Sukuk memiliki karakteristik yang berbeda dengan obligasi. Sukuk bukanlah surat utang, melainkan sebuah bukti kepemilikan bersama atas suatu proyek/aset. 

Setiap sukuk yang diterbitkan harus memiliki dasar penerbitan berupa aset (underlying asset). Klaim kepemilikan dalam sukuk akan didasarkan pada proyek/aset yang spesifik. 

Perlu diingat, penggunaan dana sukuk haruslah digunakan untuk kegiatan usaha halal. Imbalan yang diterima oleh pemegang sukuk bisa berupa imbalan, bagi hasil, atau margin sesuai dengan jenis akad yang digunakan saat penerbitan sukuk.

  1. Mekanisme Penerbitan Obligasi Syariah (Sukuk)

Dalam penerbitan sukuk, ada beberapa pihak yang terlibat, antara lain:

  • Obligor, yaitu pihak yang bertanggungjawab atas pembayaran nominal dan imbalan sukuk yang akan diterbitkan. 
  • Special Purpose Vehicle (SPV), yaitu badan hukum khusus untuk penerbitan sukuk yang berfungsi sebagai penerbit sukuk, wali amanat yang mewakili kepentingan investor, dan menjadi counterpart Pemerintah dalam hal transaksi pengalihan aset.
  • Investor, yaitu pihak pemegang sukuk yang mempunyai hak atas imbalan, margin, dan nilai nominal sukuk sesuai dengan partisipasi masing-masing.
  • Sharia Advisor, yaitu seorang individu yang memiliki pengetahuan di bidang syariah dan sudah diakui secara luas atau institusi yang membidangi mengenai fatwa.
  • Trustee/Wali Amanat, yaitu pihak yang mewakili kepentingan investor atau pemegang sukuk.
Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement