IDXChannel - Dalam upaya meningkatkan industri halal dan membuka pasar ekspor, di 2021 pemerintah terus menggalakkan sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Dengan adanya sertifikasi halal, Menag Yaqut Cholil Qoumas memastikan pelaku usaha bukan saja memenuhi persyaratan kehalalan dan higienitas, namun juga meningkatkan image positif tentang penjaminan produk halal.
Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin mengatakan bahwa sertifikat halal menjadi salah satu syarat produk untuk dapat diterima di negara-negara tujuan ekspor, terutama negara dengan jumlah penduduk mayoritas muslim, termasuk negara-negara anggota OKI.
“Dalam kaitan ini pemerintah sedang mengupayakan untuk membuka pasar ekspor di negara-negara tersebut melalui penghapusan hambatan perdagangan baik berupa tarif maupun non-tarif. Oleh karena itu diharapkan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Indonesia dapat diterima di semua negara tujuan ekspor,” katanya dalam acara Closing Ceremony Festival Syawal LPPOM MUI, (22/6/2021).
Berbagai kebijakan terkait sertifikasi halal juga digulirkan di 2021. Berikut rangkumannya yang dihimpun oleh IDXChannel.
KEWAJIBAN SERTIFIKASI HALAL TAHAP II
Menag Yaqut Cholil Qoumas memastikan kewajibab sertifikasi halal tahap kedua sudah mulai berlaku pada 17 Oktober 2021. Sementara untuk tahap pertama sudah dilakukan pada 17 Oktober 2019.
Pada tahap pertama, kewajiban ini diberlakukan untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan. Di mana telah 27.188 produk telah mendapatkan sertikasi halal.
Untuk tahap kedua, kewajiban bersertifikat halal akan mulai diberlakukan juga bagi produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan. Ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.