sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Melirik Peta Jalan Sertifikasi Halal di 2021, Dasar Hukum hingga Syaratnya 

Syariah editor Indah Mulyani
23/12/2021 18:50 WIB
Berikut rangkuman berbagai kebijakan terkait sertifikasi halal yang digulirkan di 2021
Melirik Peta Jalan Sertifikasi Halal di 2021, Dasar Hukum hingga Syaratnya (Dok.MNC Media)
Melirik Peta Jalan Sertifikasi Halal di 2021, Dasar Hukum hingga Syaratnya (Dok.MNC Media)

"Tahap kedua ini dilaksanakan mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026," tambah Yaqut.
Berdasarkan Pasal 141 PP Nomor 39 Tahun 2021, berikut daftar jenis produk wajib bersertifikat halal tahap kedua: 

1) Obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan (sampai 17 Oktober 2026 Obat bebas dan obat bebas terbatas sampai batas waktu 17 Oktober 2029. 

2) Obat keras dikecualikan psikotropikasampai batas waktu 17 Oktober 2034. 

3) Kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik sampai batas waktu 17 Oktober 2026. 

4) Barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris sampai batas waktu 17 Oktober 2026. 

5) Barang gunaan yang digunakan kategori perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor sampai batas waktu 17 Oktober 2026. 

6) Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko A sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sampai batas waktu 17 Oktober 2026. 

7) Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai batas waktu 17 Oktober 2029 

8) Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sampai batas waktu tanggal 17 Oktober 2034. 

MUI PERPANJANG MASA BERLAKU SERTIFIKASI HALAL

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan ditetapkannya UU Ciptaker tentang tata kelola sertifikasi produk halal yang baru, terdapat perubahan secara teknis seperti masa berlaku sertifikat produk halal yang tadinya hanya 2-3 tahun diperpanjang menjadi empat tahun sekali. 

FASILITAS SERTIFIKASI HALAL GRATIS BAGI UMK

Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Program Sehati dirilis oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).

"Saya menyambut baik dan mengapresiasi program ini. Dalam suasana pandemi saat ini ketika iklim usaha sedang menurun, kehadiran sertifikasi halal gratis bagi UMK menjadi oase yang membangkitkan harapan," kata Menag dalam keterangan resminya, (8/9/2021).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement