IDXChannel – Hukum utang piutang dalam Islam diatur dengan jelas yang berlandaskan ketentuan dalam Alquran dan Hadits.
Utang piutang adalah salah satu transaksi keuangan dan bentuk kerjasama bersifat tolong menolong antar individu atau kelompok. Utang piutang juga bisa menjadi salah satu alternatif cara untuk membantu individu yang sedang membutuhkan dukungan secara finansial.
Lantas, bagaimana hukum utang piutang dalam Islam? Simak landasan hukumnya sebagai berikut.
Dasar Hukum Utang Piutang dalam Islam
Dalam Islam, utang piutang merupakan salah satu akad (transaksi ekonomi) yang mengandung nilai ta’awun (tolong menolong). Artinya, utang piutang dapat dikatakan sebagai ibadah sosial yang dalam pandangan Islam juga mendapatkan porsi tersendiri.
Dilansir dari Rumah Jurnal IAIN Kudus, hukum utang piutang pada asalnya diperbolehkan dalam syariat Islam. Lebih dari itu, memberikan utang atau pinjaman kepada orang lain yang sangat membutuhkan merupakan hal yang dianjurkan karena di dalamnya terdapat pahala yang besar.