IDXChannel – Ada beberapa perbedaan zakat ma’din dan rikaz yang bisa Anda lihat dari syarat dan ketentuannya dalam syariah Islam. Zakat ma’din merupakan zakat atas hasil tambang atau segala benda berharga yang ditemukan dari perut bumi, seperti emas, perak, permata, besi, timah, tembaga, dan lain-lain. Sementara itu, zakat rikaz merupakan zakat atas harta terpendam pada masa jahiliah sebelum kedatangan Islam.
Ketentuan zakat ini dilandaskan pada hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari,
“Sesungguhnya Rasulullah SAW telah mengambil (zakat) dari hasil tambang di negeri Qobaliyyah.” (HR Bukhari)
Lalu, apa saja perbedaan zakat ma’din dan rikaz? Agar lebih jelasnya, simak penjelasan IDXChannel berikut ini.
Perbedaan Zakat Ma’din dan Rikaz
Para ulama fiqih sepakat bahwa kedua jenis harta ini harus dibayarkan zakatnya. Meski demikian, masih terdapat perbedaan pendapat mengenai jenis barang tambang yang wajib dizakati serta kadar zakat yang harus dikeluarkan.
Mengingat bahwa barang-barang tambang (ma’din) dan harta terpendam peninggalan zaman kuno (rikaz) merupakan barang bernilai ekonomis yang tinggi, maka ulama pun kemudian memutuskan bahwa semua jenis barang tambang wajib dikeluarkan zakatnya.
Ada beberapa perbedaan zakat ma’din dan rikaz berdasarkan syarat dan ketentuan pelaksanaannya.
1. Syarat Zakat
Kewajiban zakat pada barang tambang (ma’din) berlaku apabila diusahakan oleh perorangan maupun perusahaan. Adapun jika dikelola oleh negara dan digunakan untuk kepentingan umum, maka tidak ada zakat padanya. Zakat bisa dibayarkan jika pihak yang mengeksplorasi merupakan orang muslim atau perusahaan yang dimiliki oleh orang-orang muslim.
Adapun rikaz, yaitu harta terpendam yang merupakan peninggalan bangsa-bangsa kuno pada masa jahiliah sebelum kedatangan Islam atau setelah datangnya Islam namun dakwah Islamiyah belum sampai di daerah tersebut. Harta jenis ini apabila ditemukan oleh seseorang atau beberapa orang, baik muslim maupun non muslim, menurut mayoritas ulama, maka wajib dikeluarkan zakatnya terhitung sejak harta tersebut ditemukan.
2. Objek yang Wajib Dizakati
Objek yang wajib dizakati dari ma’din atau barang tambang menurut kesepakatan para ulama fiqih adalah semua barang baik yang beku seperti emas, perak, tembaga, batu bara dan lain-lain, maupun yang cair seperti minyak bumi dan gas.
Sementara untuk zakat rikaz, barang yang wajib dizakati adalah semua harta peninggalan yang terpendam yang mempunyai nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, wadah-wadah, dan sebagainya.