Sementara itu Dirjen PHU Hilman Latief mengatakan untuk tambahan kuota akan dibagi menjadi 7.360 jemaah haji reguler dan 640 jemaah haji khusus.
"Kriteria jemaah haji reguler yang masuk dalam kuota tambahan, berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan ibadah haji/sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun sejak menunaikan Ibadah Haji yang terakhir, berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah," ujar Hilman.
Sebagai informasi, sejatinya Indonesia mendapat 221.000 kuota jamaah haji pada tahun ini. Jumlah itu terdiri atas 203.320 kuota jamaah haji reguler dan 17.680 kuota jemaah haji khusus.
Dari jumlah itu, mayoritas calon jemaah telah melakukan proses pelunasan sejak 11 April-5 Mei 2023 mencapai 188.964 jamaah atau sebesar 84,96 persen. Sementara, hanya ada 14.356 jemaah yang belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 Hijriah. (RRD)