IDXChannel - Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, berencana mengatur standarisasi pembayaran dam atau denda berupa menyembelih hewan. Sebagian besar jamaah haji Indonesia menyelenggarkan ibadah haji Tamattu’ (umrah dulu, baru berhaji) diwajibkan membayar dam.
"Standarisasi harga minimal dam karena kita tahu di sana harga dan bisa berubah-ubah tidak ada standar yang jelas,"kata Menag dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang disiarkan secara daring, Kamis (19/1/2023).
Dia mengatakan pihaknya juga akan memastikan media penyembelihan atau pembayaran dam. Serta penetapan penyediaan hewan dam yang resmi hingga mengatur mekanisme penyaluran daging dam.