sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menag Rayu Saudi soal Perizinan Klinik Kesehatan Haji Indonesia Daker Makkah

Syariah editor Kunthi Fahmar Sandy
02/06/2025 15:10 WIB
Menag menyampaikan adanya regulasi baru bahwa KKHI belum diizinkan beroperasi. Semua pasien jamaah haji Indonesia harus dirujuk ke RS Arab Saudi.
Menag Rayu Saudi soal Perizinan Klinik Kesehatan Haji Indonesia Daker Makkah (FOTO:iNews Media Group)
Menag Rayu Saudi soal Perizinan Klinik Kesehatan Haji Indonesia Daker Makkah (FOTO:iNews Media Group)

Namun demikian, KKHI belum beroperasi karena masih ada hal yang perlu dipertimbangkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi terkait penggunaan sarana dan prasarana KKHI.

Menag menilai KKHI ini sangat penting. Menag mengatakan, KKHI ini sifatnya sementara dan tidak permanen. Namun Menag yakin bahwa KKHI ini akan memberikan manfaat yang lebih besar, dibandingkan pasien dirujuk langsung ke RS Arab Saudi.

Menag juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan Indonesia dan mempersilakan Menag untuk mengambil tindakan yang terbaik untuk melakukan lobi dengan Pemerintah Arab Saudi dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.

"Sesungguhnya ini bukan wilayah Kementerian Agama, namun mau tidak mau, saya selaku Menag harus melakukan sesuatu untuk kemaslahatan semuanya," ujar dia.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement