Fungsi iB (Islamic Banking)
Topik mengenai apa itu iB pada bagian ini akan menjelaskan fungsi iB dalam beroperasinya di Indonesia. Fungsi Bank Syariah secara garis besar tidak berbeda dengan bank konvensional, yakni sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution) yang mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan.

Mengenal Apa itu iB yang Dikenal Tanpa Riba. (FOTO : MNC Media)
Perbedaan pokoknya terletak dalam jenis keuntungan yang diambil bank dari transaksi-transaksi yang dilakukannya. Jika bank konvensional mendasarkan keuntungannya dari pengambilan bunga, maka Bank Syariah dari apa yang disebut sebagai imbalan, baik berupa jasa (fee-base income) maupun mark-up atau profit margin, serta bagi hasil (loss and profit sharing).
Dasar Hukum iB (Islamic Banking)
Perkembangan Islamic Banking atau Bank Syariah di Indonesia membuat pemerintah menciptakan landasan hukum berupa berbagai peraturan diantaranya sebagai berikut.
1. PP No. 72 Tahun 1992
Penjelasan Pasal 1 ayat (1) PP No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Dalam penjelasan ayat tersebut ditetapkan bahwa yang dimaksud dengan prinsip bagi hasil adalah prinsip muamalat berdasarkan Syari’at dalam melakukan kegiatan usaha bank.