Mengenal Haji Furoda, Sejarah dan Tujuannya

IDXChannel – Tahukah Anda kapan haji furoda pertama kali diadakan dan tujuan dari haji furoda tersebut?
Beberapa waktu lalu, sebanyak 46 calon haji furoda dari Indonesia dideportasi oleh Kerajaan Arab Saudi karena menggunakan visa haji yang tidak resmi. Hal ini sontak membuat banyak orang bertanya, apa sebenarnya haji furoda tersebut?
Apa Itu Haji Furoda
Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan haji furoda? Haji furoda atau haji mujamalah merupakan sebuah kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi kepada seseorang untuk melaksanakan ibadah haji.
Hal ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam Pasal 18 Ayat (1), disebutkan bahwa visa haji Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Seseorang yang menerima undangan haji mujamalah atau haji furoda akan diberangkatkan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Disebutkan bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah akan diberangkatkan melalui PIHK dan mendapatkan pelayanan dokumen, transportasi, akomodasi, konsumsi dan kesehatan.
Kuota haji furoda atau haji mujamalah ini tentu berbeda dengan kuota yang disediakan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama.
Sejarah Haji Furoda
Awal mula adanya haji furoda sebenarnya berawal dari kebijakan Pemerintah Kerajaan Saudi yang mengundang orang-orang tertentu sebagai tamu kehormatan raja pada musim haji. Visa khusus tersebut memang hanya diberikan kepada orang-orang yang dianggap spesial atau istimewa di suatu negara.
Namun, seiring berjalannya waktu, haji furoda malah dimanfaatkan oleh beberapa pihak untuk mengambil keuntungan. Karena bersifat spesial dan tanpa mengantre, banyak pihak yang berani membayar tinggi demi melaksanakan ibadah haji tanpa menunggu waktu yang sangat lama.