IDXChannel - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am memberikan usulan agar pemerintah memotong dan menghilangkan mekanisme ponzi dalam pengelolaan keuangan haji.
Sebab penghitungan nilai manfaat seharusnya dihitung per individu bukanlah secara akumulatif.
"Nilai manfaat sendiri merupakan dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi. Nah nilai manfaat yang digunakan ini punya siapa? dalam aturan UU dan syar'i nilai manfaat ini idealnya dan seharusnya secara personal individual, bukan kolektif sebagai perkumpulan calon jemaah namun kondisi faktual secara kolektif,"kata Niam agenda Forum Diskusi BPIH Berkeadilan dan Berkelanjutan, Senin (30/1/2023)
Dia mengatakan nilai manfaat manfaat jemaah haji tunggu justru digunakan untuk menutup biaya jemaah haji yang akan berangkat di tahun berlangsung. Jika hal tersebut terus dilakukan maka bisa masuk kategori malpraktek dalam penyelenggaraan ibadah haji.
"Skema ini mirip ponzi, yaitu nilai manfaat dari uang calon jemaah yang baru digunakan untuk membayar pelaksanaan haji jemaah sebelumnya. Prinsipnya dana jemaah boleh diinvestasikan dan nilai manfaatnya kembali ke jemaah. Tapi kalau untuk menutupi biaya haji jemaah lain, ini masuk kategori malpraktek penyelenggaraan ibadah haji karena itu perlu perbaikan,"tuturnya.