Kemudian, ia turut memberikan usulan agar pemerintah memotong dan menghilangkan mekanisme ponzi dalam pengelolaan keuangan haji.
Menurutnya jika sudah terlanjur, maka hak calon jemaah haji harus dikembalikan, jangan sampai mendzalimi jemaah lainnya.
"Kalau toh seandainya yang berjalan adalah memanfaatkan Nilai Manfaat dari dana kelolaan untuk kepentingan calon haji yang berbeda dari yang memilikinya, maka ini saatnya untuk berhenti. Dari saat BPKH bisa mengidentifikasi si A punya uang berapa dan nilai manfaat berapa, sisanya jika sudah dihitung BPIH dan Bipihnya maka tinggal menambah,"tuturnya.
Dia mengatakan pemerintah punya hak tasharruf dalam menentukan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Namun dia berharap dalam pengelolaan nya tetap memperhatikan status dan karakteristik sumber dana masing-masing dimana BPIH bersumber dari dana APBN, Bipih dan nilai manfaat.
Kemudian dia juga mengusulkan agar pemerintah menyusun dan menetapkan kebutuhan riil penyelenggaraan ibadah haji dengan mempertegas komponen yang ditanggung jemaah maupun pemerintah.