Walaupun nantinya ada kenaikan biaya haji 2023, ia berharap pemerintah harus tetap rasional. Terutama juga melihat kemampuan umat muslim untuk membayar biaya penyelenggaraan haji 2023 tersebut.
"itu harus dirasionalisasikan supaya ada pertimbangan keuangan yang diterima dengan yang dikontribusikan kepada umat,"tuturnya.
Seperti diketahui Kementerian Agama (Kemenag) tengah menggelar Mudzakarah (Simposium) di Pesantren Salafiyah Syafi'iyyah Situbondo, 28-30 November 2022. Mudzakarah tersebut membahas mengenai istitha'ah (kemampuan) berhaji, utamanya dalam konteks pembiayaan.
Pada tahun 2022 jelang operasional haji, pemerintah Arab Saudi tiba-tiba menaikkan biaya pelayanan Masya'ir dengan nilai sangat signifikan dimana BPIH menjadi Rp97.791.321. Angka ini naik secara signifikan dari BPIH tahun 2019 yang hanya Rp69.159.910 per jamaah.
Dengan BPIH 2022 tersebut, biaya yang dibayar jemaah haji sebesar Rp39.886.009 (40,79%). Adapun sisanya, Rp57.905.312 (59,21%), dibebankan kepada nilai manfaat BPIH. Tentunya kenaikan biaya Masya'ir yang cukup tinggi tersebut membebani nilai manfaat setoran awal yang dikelola BPKH.