sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MUI: Menimbun Oksigen Medis Hukumnya Haram!

Syariah editor Rakhmatullah
04/07/2021 13:53 WIB
Penimbunan oksigen medis tidak diperkenankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan.
Penimbunan oksigen medis tidak diperkenankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan.  (Foto: MNC Media)
Penimbunan oksigen medis tidak diperkenankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia menegaskan jika perilaku menimbun oksigen medis hukumnya haram. Hal itu mengingat banyaknya pasien yang membutuhkan oksigen saat ini, namun stoknya semakin menipis. 

Pasca diberlakukakannya PPKM Darurat, ada sebagian masyarakat yang panik dan memborong berbagai kebutuhan padahal tidak membutuhkan secara darurat. Di sisi lain, ada sebagian masyarakat yang membutuhkan obat dan oksigen secara darurat, namun tidak memperoleh akses memadai sehingga berdampak pada ancaman jiwa. 

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengajak masyarakat, khususnya umat Islam untuk terus bahu membahu mendukung dan membantu korban Covid agar dapat memperoleh layanan kesehatan, termasuk ketersediaan oksigen, obat-obatan, dan vitamin. 

"Di antaranya dengan jalan sedekah oksigen, obat-obatan, vitamin, sembako dan kebutuhan lain yang mendesak serta tidak menimbun barang-barang pokok tersebut, termasuk tabung oksigen," ujarnya, Minggu (4/7/2021).

Lebih lanjut Asrorun Niam Sholeh mengingatkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 menegaskan "Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram". 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement