sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MUI: Menimbun Oksigen Medis Hukumnya Haram!

Syariah editor Rakhmatullah
04/07/2021 13:53 WIB
Penimbunan oksigen medis tidak diperkenankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan.
Penimbunan oksigen medis tidak diperkenankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan.  (Foto: MNC Media)
Penimbunan oksigen medis tidak diperkenankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan. (Foto: MNC Media)

Termasuk, kata Niam, perilaku memborong obat-obatan, vitamin, oksigen, yang menyebabkan kelangkaan, sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya. 

"Penimbunan kebutuhan pokok tersebut tidak diperkenankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan. Sementara ada orang lain yang membutuhkan secara sangat mendesak. Aparat perlu ambil langkah darurat mengendalikan situasi,  menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah," ungkap Dosen UIN Jakarta itu.

Di sisi lain, MUI juga meminta kepada pemerintah untuk memastikan ketercukupan dan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata. Selain itu, melakukan penindakan hukum orang atau korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan ekonomi dengan menahan dan atau mempermainkan harga sehingga menyebabkan kelangkaan serta harga membumbung tinggi. 

"Demikian juga mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat-obatan, vitamin, dan kebutuhan pokok yqng menyebabkan sulitnya akses bagi orang-orang yang membutuhkan secara mendesak," tukasnya. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement