sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mulai 2024, Tiga Produk Ini Wajib Punya Sertifikat Halal

Syariah editor Widya Michella
10/01/2023 14:37 WIB
Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal.
Mulai 2024, Tiga Produk Ini Wajib Punya Sertifikat Halal. Foto: MNC Media.
Mulai 2024, Tiga Produk Ini Wajib Punya Sertifikat Halal. Foto: MNC Media.

Aqil mengatakan sanksi yang akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021. Yaitu mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

"Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya,"kata Aqil.

Lebih lanjut, BPJPH kata Aqil tengah  membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Adapun untuk persyaratan SEHATI, dapat dilihat di laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH.

"Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," tuturnya. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement