Aqil mengatakan sanksi yang akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021. Yaitu mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
"Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya,"kata Aqil.
Lebih lanjut, BPJPH kata Aqil tengah membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Adapun untuk persyaratan SEHATI, dapat dilihat di laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH.
"Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," tuturnya. (NIA)