sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mulai 2024, Tiga Produk Ini Wajib Punya Sertifikat Halal

Syariah editor Widya Michella
10/01/2023 14:37 WIB
Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal.
Mulai 2024, Tiga Produk Ini Wajib Punya Sertifikat Halal. Foto: MNC Media.
Mulai 2024, Tiga Produk Ini Wajib Punya Sertifikat Halal. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. 

"Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya," kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, dikutip dalam laman resmi Kemenag, Selasa (10/1/2023).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement