sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Nekat Berangkat Haji Tanpa Visa Resmi? Deretan Sanksi Pemerintah Arab Saudi Ini Menunggu

Syariah editor Binti Mufarida
27/04/2026 02:02 WIB
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkapkan, berhaji tanpa visa resmi dapat dijatuhi berbagai macam sanksi tegas oleh pemerintah Arab Saudi.
Nekat Berangkat Haji Tanpa Visa Resmi? Deretan Sanksi Pemerintah Arab Saudi Ini Menunggu. (Foto Istimewa)
Nekat Berangkat Haji Tanpa Visa Resmi? Deretan Sanksi Pemerintah Arab Saudi Ini Menunggu. (Foto Istimewa)

Menurutnya, ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Ada beberapa jenis visa lain seperti visa ziarah, visa kerja, atau visa turis. Namun, visa-visa tersebut tidak dapat digunakan untuk berhaji.

Dia menambahkan, Kementerian Haji dan Umrah telah membuat Satuan Tugas (Satgas) khusus penanganan jemaah haji ilegal yang berangkat dengan visa non-prosedural.

Bekerja sama dengan Kepolisian RI (Polri) serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), hingga saat ini sudah 13 WNI dengan visa non-prosedural yang telah dicegah keberangkatannya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Kualanamu Medan.

Kemenhaj pun mengajak masyarakat untuk dapat melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi atau praktik penipuan promosi haji tanpa antre dengan jalur tidak resmi. 

"Bapak Ibu sekalian dapat melaporkan melalui aplikasi Kawal Haji. Ini adalah sebuah aplikasi yang kami bangun, dan juga dapat digunakan oleh jemaah dan petugas untuk bisa melaporkan berbagai permasalahan serta kendala selama operasional haji berlangsung," kata dia.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement