Untuk rencana pelunasan, pihak debitur sudah mengajukan kepada sindikasi bank,yang terdiri atas 7 bank, yaitu bank syariah dan unit usaha syariah dari beberapa bank pembangunan daerah.
Sedangkan kesepakatan, harus diperoleh seluruh bank yang tergabung dalam sindikasi terhadap setiap proses pembahasan dalam rangka memperoleh kesepakatan mengenai format pelunasan.
Wimboh meminta, jika nasabah memilik masalah dengan perbankan, bisa memproses mengadukan masalah ke OJK melalui perlindungan konsumen.
"Jadi langkah-langkahnya seperti itu, bila merasa dizalimi atau ada sengketa dengan perbankan, bisa diselesaikan lewat OJK. Kami akan membantu mediasi. Kami sangat terbuka bila ada masalah-masalah," kata Wimboh.
OJK dikabarkan juga sudah meminta sindikasi bank dan debitur untuk melakukan komunikasi kembali dengan membahas upaya untuk mendapatkan kesepakatan baru atas rencana pelunasan yang menjunjung nilai syariah.
(IND)