Sejalan dengan hal tersebut, jumlah rekening perbankan syariah juga terus menunjukan tren kenaikan. Sehingga jumlah rekening pihak ketiga pada Juli 2021 telah mencapai lebih dari 40 juta rekening, sementara untuk jumlah rekening pembiayaan mencapai lebih dari 6 juta rekening.
"Perkembangan perbankan syariah yang mengembirakan itu, tentu saja tidak serta merta membuat kita terlena sehingga mengabaikan berbagai tantangan yang ada di perbankan termasuk perbankan syariah," jelasnya.
Seperti diketahui bersama, ekosistem perbankan terjadi sangat cepat. Hal itu karena adanya perkembangan teknologi yang diikuti dengan perubahan ekspektasi masyarakat yang menginginkan produk dan layanan perbankan agar lebih mudah, cepat, dapat diakses di mana saja, kapan saja, aman, dan dapat memenuhi seluruh layanan yang diperlukan.
Dengan adanya perubahan tersebut, lanjut Nyimas, perbankan syariah tak luput dihadapi berbagai tantangan, seperti diantaranya, skala usaha, daya saing, kapasitas modal, risiko digital, cyber security, dan system failure risk.
Merujuk pada tantangan tersebut, OJK telah menerbitkan roadmap pengembangan perbankan syariah Indonesia (RP2SI) 2020-2025. Menurut dia, ini merupakan langkah strategis dalam menyelaraskan perkembangan arah perbankan syariah di Indonesia serta untuk menjadi katalisator akselerasi proses pengembangan perbankan syariah.