BBTN dilaporkan saat ini masih melakukan proses administrasi atas PT Bank Victoria Syariah. Proses ini yang membuat hingga saat ini BBTN belum juga menyampaikan laporan keuangan kuartal III-2024.
Di penghujung tahun 2024, kata Dian, masih ada dua Unit Usaha Syariah (UUS) yang terkena kewajiban pemisahan (spin off) UUS dari bank induk. Sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2023, bank yang memiliki UUS dengan aset mencapai 50 persen dari total aset induknya atau sedikitnya Rp50 triliun wajib melakukan pemisahan unit.
(Rahmat Fiansyah)