sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Terbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah

Syariah editor Anggie Ariesta
04/06/2024 11:45 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah.
OJK Terbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah. (Foto MNC Media)
OJK Terbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah. Ini dilakukan guna memperkuat karakteristik produk di perbankan syariah dan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah merupakan pedoman kedua setelah pada 2023, OJK juga telah menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, penerbitan pedoman ini merupakan salah satu amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU-P2SK) untuk memperkuat dukungan pengembangan produk dan layanan perbankan syariah, mendorong inovasi dan diversifikasi produk, sehingga lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta dapat bersaing secara efektif dalam pasar keuangan.

"Sejalan dengan amanat UU-P2SK tersebut, OJK melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027 berupaya untuk mendorong penguatan karakteristik perbankan syariah melalui pengembangan produk yang bersifat inovatif dan berdaya saing tinggi serta memiliki keunikan syariah," ujar Dian dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement