“Hal ini mempengaruhi peningkatan market share keuangan syariah yang terbatas. Di mana, pada Januari 2021 masih sebesar 10% dari aset industri keuangan nasional,” jelas Djustini.
Berikutnya, permodalan yang terbatas. Diketahui, terdapat enam bank syariah yang memiliki modal inti di bawah Rp2 triliun dari total 14 bank umum syariah per Desember 2020.
Lanjut dia, terkait terbatasnya sumber daya. Hal ini antara lain disebabkan oleh kebutuhan sumber daya manusia yang handal dan memiliki potensi tinggi di bidang perbankan syariah yang dinilai masih rendah.
Selanjutnya, competitiveness produk dan layanan keuangan syariah yang belum setara dibandingkan keuangan konvensional. Menurutnya, dalam hal ini diversifikasi produk keuangan syariah yang bisnis matching menjadi hal yang sangat krusial. (RAMA)