- Ka’fil = orang yang menjamin, syaratnya adalah sudah baligh, berakal, tidak dicegah membelanjakan hartanya dan dilakukan atas kehendaknya sendiri
- Makful lah = orang yang berpiutang, syaratnya ia sebagai pihak yang berpiutang diketahui oleh orang yang menjamin, ini demi kemudahan dan kedisiplinan
- Makful ‘anhu = orang yang berutang
- Makful bih = utang baik barang maupun orang, disyaratkan dapat diketahui dan tetap keadaannya, baik sudah tetap maupun akan tetap
Banyak yang beranggapan asuransi tidak diperbolehkan karena dianggap tidak sesuai dengan ketetapan Allah SWT. Namun mulai bermunculan asuransi syariah di negara-negara mayoritas muslim.
Kemunculan asuransi syariah ini berdasarkan anggapan bahwa asuransi konvensional yang selama ini beroperasi, mengandung unsur riba, ghahar (ketidakjelasan), dan maisir (judi).
Prinsip utama asuransi syariah adalah ‘tolong menolonglah kamu sekalian dalam kebaikan, takwa, dan rasa aman (ta’awunu ‘ala al birr wa al-taqwa). Dengan prinsip ini, peserta asuransi dianggap sebagai keluarga besar yang saling menjamin dan menanggung risiko.
Karena transaksi dalam asuransi syariah dibuat dengan akad takafuli (saling menanggung), bukan akad tadabuli (saling menukar), seperti yang selama ini digunakan oleh asuransi konvensional, yakni dengan pertukaran pembayaran premi dengan uang pertanggungan.
Sementara prinsip dasar yang berlaku dalam asuransi syariah antara lain:
- Tauhid (unity)
- Keadilan (justice)
- Tolong menolong (ta’awun)
- Kerja sama (cooperation)
- Amanah (trustworthy)
- Kerelaan (al-ridha)
- Larangan riba
- Larangan maisir
Asuransi Syariah di Indonesia
Mengutip Sikapi Uangmu OJK (19/4), sesuai Fatwa DSN -MUI, terdapat empat akad dalam asuransi syariah, yakni: