Akad Tabarru, yakni hibah atau tolong menolong. Peserta asuransi memberikan hibah yang kemudian dimanfaatkan untuk menolong peserta lain yang kena musibah, sementara perusahaan asuransi berperan sebagai pengelola dana hibah.
Akad Tijarah atau mudharabah, di mana perusahaan asuransi berperan sebagai mudharib atau pengelola, dan peserta sebagai shahibul mal atau pemegang polis. Premi dalam akad ini diinvestasikan dan hasil keuntungannya dibagihasilkan kepada peserta.
Akad Wakalah bil Ujrah, yakni memberi kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan imbalan pemberian ujrah (fee). Perusahaan asuransi sebagai wakil dapat menginvestasikan premi, namun tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi.
Akad Mudharabah Musytarakah, yakni pengembangan dari akad mudharabah. Perusahaan asuransi sebagai mudharib juga menyertakan dananya dalam investasi bersama dana peserta. Bagi hasil akan dibagikan sesuai nisbah yang disepakati.
Itulah penjelasan singkat tentang orang yang berpiutang dalam asuransi syariah disebut apa? Berikut penjelasan singkat tentang asuransi syariah. (NKK)