IDXChannel—Orang yang berpiutang dalam asuransi syariah disebut makful lah. Dalam rukun asuransi syariah, syarat makful lah adalah bahwa yang berpiutang diketahui oleh orang yang menjamin (kaf’il).
Mengutip Jurnal Ilmu Ekonomi Islam yang bertajuk Dasar Hukum dan Prinsip Asuransi Syariah di Indonesia yang disusun oleh Mukhsinun dan Utihatli Fursotun (2019), asuransi syariah dalam ekonomi Islam disebut dengan ‘takaful.’
Takaful berasal dari bahasa Arab yang berarti ‘saling menanggung’ atau ‘saling menjamin.’ Asuransi syariah adalah pengaturan pengelolaan risiko yang cara kerjanya memenuhi prinsip syariah.
Pihak yang tertanggung oleh penjamin atas segala risiko, mengikat perjanjian penjaminan risiko dengan si penanggung berdasarkan prinsip bagi hasil, di mana kerugian dan keuntungannya disepakati oleh kedua belah pihak.
Kembali pada penjelasan pada paragraf pertama, dalam Mazhab Hanafi, rukun kafalah (asuransi) hanya satu yakni ijab dan qabul. Sementara ulama lain merumuskan rumus dan syaratnya sebagai berikut: