IDXChannel - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengaku prihatin atas dipulangkannya 46 jamaah haji furoda asal Indonesia. Mereka dideportasi oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi karena menggunakan visa haji dari Singapura dan Malaysia.
Mereka jadi korban travel nakal yang menawarkan haji furoda, bisa berangkat ke Tanah Suci tanpa antre. Namun harus membayar Rp250 juta hingga Rp300 juta.
"Kami dari Kemenag sangat prihatin dan juga pasti sedih ada korban lagi," kata Zainut di Makkah, Minggu (3/7/2022).
Kementerian Agama mengingatkan pemegang visa mujamalah yang biasa dipakai haji furoda wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Untuk itu, Zainut meminta kepada calon jamaah haji untuk cermat memilih biro perjalanan ibadah haji sebelum memutuskan untuk berangkat haji khusus maupun haji furoda.
"Apakah dia sudah terdaftar atau tidak, yang terdaftar pun ada kualifikasi apakah dia boleh selenggarakan ibadah haji khusus atau tidak termasuk juga penyelenggaraan ibadah haji yang memakai visa mujamalah atau furoda," kata Zainut.