sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pakai Visa Haji dari Malaysia dan Singapura, 46 Jamaah Dideportasi Arab Saudi

Syariah editor Dani Adil
04/07/2022 07:16 WIB
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengaku prihatin atas dipulangkannya 46 jamaah haji furoda asal Indonesia.
Pakai Visa Haji dari Malaysia dan Singapura, 46 Jamaah Dideportasi Arab Saudi. (Foto: MNC Media)
Pakai Visa Haji dari Malaysia dan Singapura, 46 Jamaah Dideportasi Arab Saudi. (Foto: MNC Media)

Menurut Zainut, hal ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji agar lebih selektif dalam memilih biro perjalanan haji.

Berkaca pada kasus ini, Kemenag akan mengevaluasi pelaksanaan visa mujamalah oleh biro perjalanan ibadah haji, sehingga harus dipastikan penyelenggara haji furoda adalah yang terdaftar sebagai PIHK.

"Harapan kami itu dilaksanakan oleh travel yang betul-betul memiliki izin dan juga punya pengalaman sebagai travel yang tingkat pelayanannya baik, yang kualitasnya juga memuaskan," katanya.
Perusahaan yang memberangkatkan jamaah furoda tak resmi ini adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat.
Ketua PPIH Arab Saudi Arsad Hidayat memastikan 46 jamaah yang diberangkatkan PT Alfatih Indonesia tersebut tidak mendapat visa haji furoda dari Indonesia.

Dengan dasar itu, maka ketika menjalani pemeriksaan di imigrasi bandara, otomatis jamaah tidak akan lolos. Sebab data di paspor diketahui berbeda dengan data di visa.

Kepala Seksi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Daker Bandara Zaenal Abidin menegaskan, praktik penyelenggaraan haji yang dilakukan PT Alfatih Indonesia Travel ini menyalahi aturan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement