sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pandemi Covid-19, MUI: Tidak Semua Mati Syahid, Hanya yang Sebelumnya Taat Prokes

Syariah editor Muhammad Refi Sandi/MPI
02/07/2021 06:31 WIB
Anggota Komisi Fatwa MUI, KH Mukti Ali Qusyairi, menyebut bagaimana seseorang dikatakan mati syahid saat pandemi.
Pandemi Covid-19, MUI: Tidak Semua Mati Syahid, Hanya yang Sebelumnya Taat Prokes (Dok.MNC Media)
Pandemi Covid-19, MUI: Tidak Semua Mati Syahid, Hanya yang Sebelumnya Taat Prokes (Dok.MNC Media)

Kemudian, Kiai Mukti mengatakan Allah SWT sudah mengingatkan hambanya untuk tidak melakukan sesuatu yang dapat membahayakan dirinya, seperti dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 195 yang berbunyi :
وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ
"Janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri.” Selain itu, dalam sebuah hadist disebutkan :

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh melakukan perbuatan yang bisa membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.” (HR IbnMajah).

"Apabila seorang Muslim tidak menaati protokol kesehatan, lalu terpapar dan meninggal akibat wabah, dia meninggal tidak dalam syahid," tegasnya. 

Kiai Mukti mengatakan, tidak ada musibah seperti wabah ini yang menimpa manusia tanpa seizin Allah. Hal ini seperti dalam QS At-Thaghabun ayat 11:

مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ
“Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah.”

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement