sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pandemi Covid-19, MUI: Tidak Semua Mati Syahid, Hanya yang Sebelumnya Taat Prokes

Syariah editor Muhammad Refi Sandi/MPI
02/07/2021 06:31 WIB
Anggota Komisi Fatwa MUI, KH Mukti Ali Qusyairi, menyebut bagaimana seseorang dikatakan mati syahid saat pandemi.
Pandemi Covid-19, MUI: Tidak Semua Mati Syahid, Hanya yang Sebelumnya Taat Prokes (Dok.MNC Media)
Pandemi Covid-19, MUI: Tidak Semua Mati Syahid, Hanya yang Sebelumnya Taat Prokes (Dok.MNC Media)

‘’Jadi musibah, wabah, penyakit, apapun sebabnya di antaranya wabah, itu adalah musibah, nah orang kena musibah, di antaranya peyakit, lalu meninggal, itu sahid sesuai ayat itu,’’ tutur Kiai Mukti. 

Namun, Kiai Mukti menegaskan apabila ada orang yang telah berikhtiar menjalankan protokol Kesehatan, lalu dia terpapar dan meninggal dunia akibat wabah ini dalam keadaan syahid.

Lebih lanjut, Kiai Mukti menjelaskan meninggal dalam keadaan syahidnya orang yang terpapar wabah berbeda dengan para syuhada atau pejuang yang membela dirinya di medan pertempuran saat diserang orang kafir dan meninggal dalam pertempuran tersebut.

Sebab, orang yang meninggal di medan pertempuran tidak wajib untuk dimandikan dan dikafani. Berbeda halnya dengan yang meninggal akibat wabah, apabila tidak menularkan, dia tetap wajib dimandikan, dikafani, dan disholati. Tentunya, dengan catatan mengikuti saran dari ahlinya.

“Lihat sakitnya, kalau bukan sakit yang menularkan, maka tetap wajib dimandikan. Kalau misalkan corona, kalaupun dimandikan harus mengikuti protokol kesehatan dan kita tanyakan keahlinya (dan) mengikuti aturan dari ahlinya," pungkasnya.  

(IND) 

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement