"Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, rukyatul hilal serentak dilakukan oleh LF-LF daerah di lokasi rukyat yang telah ditentukan," kata dia.
Adapun pelaksanaan rukyat, terangnya, akan dilakukan bersama dengan pihak terkait, seperti petugas Kementerian Agama setempat, Pengadilan Agama, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), dan masyarakat.
Serta hasil rukyat dari berbagai daerah akan dilaporkan ke LF PBNU dan selanjutnya diteruskan ke Kementerian Agama untuk dijadikan pertimbangan Menteri Agama dalam sidang isbat.
Kiai Sirril menjelaskan, sejak awal 2022, LF PBNU telah menerima kriteria baru MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) dengan tinggi minimal 3 derajat dan sudut elongasi geosentris minimal 6,4 derajat untuk penyusunan kalender. Namun, penetapan awal bulan tetap berdasarkan rukyat lapangan.