"Dengan catatan bahwa kriteria ini untuk penyusunan kalender. Untuk penetapan awal bulannya tetap berdasar rukyat lapangan," jelasnya.
Penerimaan kriteria baru MABIMS ini merujuk pada hasil penelitian internal LF PBNU yang melibatkan data perhitungan ratusan tahun. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa kriteria baru tersebut tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
"Dan hasilnya muncul angka-angka yang tidak menyalahi dari kriteria tersebut," tuturnya.
(YNA)