IDXChannel - Begitu antusias agar dapat menunaikan ibadah haji, hingga ada sebagian umat Islam yang mengabaikan prosesnya. Antara lain, bersikap nekat melanggar tuntutan syariat, seperti berangkat ke tanah suci tidak menggunakan visa haji; visa resmi yang diterbitkan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia (KSA).
Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) KH Mahbub Maafi Ramdan mengatakan, praktik haji ilegal di luar prosedur (manasik tanpa visa haji) bertentangan dengan substansi syariat Islam. Praktik ilegal ini dinilai membahayakan pelakunya dan jamaah haji secara umum.
Kiai Mahbub menegaskan, kebijakan pengendalian kuota jamaah haji dengan legalitas praktik manasik melalui visa haji yang dilakukan oleh KSA berkesesuaian dengan maqasid atau substansi syariat Islam, yaitu menghadirkan kemaslahatan dan mengantisipasi mafsadat.
"Praktik haji ilegal telah merampas (ghashab) hak (kenyamanan) jamaah haji yang kuotanya terdistribusi ke banyak negara. Praktik haji ilegal 'membunuh' ruang gerak jamaah haji dunia," kata Kiai Mahbub dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (12/5/2024).