sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Imigrasi Cegah 89 WNI Berangkat Haji dengan Visa Kerja

Syariah editor Ari Sandita
17/05/2026 23:55 WIB
Langkah tersebut dilakukan seiring ketentuan penyelenggaraan ibadah haji yang mewajibkan calon jamaah menggunakan visa haji resmi dan terdaftar.
Imigrasi Cegah 89 WNI Berangkat Haji dengan Visa Kerja (Foto: iNews Media Group)
Imigrasi Cegah 89 WNI Berangkat Haji dengan Visa Kerja (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 89 calon jamaah haji nonprosedural yang diduga akan berangkat ke Arab Saudi menggunakan visa kerja maupun izin tinggal (iqamah).

Langkah tersebut dilakukan seiring ketentuan penyelenggaraan ibadah haji yang mewajibkan calon jamaah menggunakan visa haji resmi dan terdaftar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P Kartika Perdhana, mengatakan pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap potensi keberangkatan haji nonprosedural melalui Bandara Soekarno-Hatta.

“Berbicara mengenai haji nonprosedural, sebagaimana telah disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, pelaksanaan haji harus menggunakan visa haji dan terdaftar. Saat ini khusus di Soekarno-Hatta, kami telah melakukan penundaan keberangkatan terhadap 89 orang,” ujar Galih, Minggu (17/5/2026).

Dia menjelaskan, terdapat berbagai modus yang digunakan calon jamaah nonprosedural untuk dapat masuk ke Arab Saudi, mulai dari berpura-pura hendak bekerja hingga seolah-olah akan menetap di negara tersebut.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement