IDXChannel - Tahun baru masehi yang biasanya dimeriahkan dengan pesta kembang api maupun meniup terompet sudah menjadi kebiasaan atau budaya di Indonesia.
Ada yang menikmati waktu bersama keluarga dirumah dengan acara masak-memasak. Ada pula yang merayakannya di luar bersama teman ataupun saudara.
Namun bagaimana pandangan Islam terhadap perayaan malam tahun baru?
Merayakan tahun baru dengan kemeriahan pesta meniup terompet atau menyalakan kembang api jelas bukan budaya Islam. Sebagian ulama juga mengatakan bahwa haram hukumnya merayakan tahun baru masehi dalam Islam.
Dilansir dari kalam.sindonews.com, Jumat (30/12/2022), sebagian ulama lainnya membolehkan dengan argumentasi bahwa perayaan malam tahun baru masehi tidak selalu terkait dengan ritual agama tertentu. Semua tergantung niatnya.
Kalau diniatkan untuk beribadah atau ikut-ikutan kaum musyrik, maka hukumnya haram. Tetapi jika tidak ada niat mengikuti ritual orang musyrik, maka tidak ada larangannya.
Artinya, jika perayaan tahun baru itu diisi dengan hal-hal positif, seperti memberi makan fakir miskin, menyantuni anak yatim, membersihkan lingkungan dan sebagainya, maka hal itu dinilai baik.