sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Legalkan Umrah Mandiri, Kemenhaj Diminta Buat Aturan Turunan Pelaporan dan Pengawasan

Syariah editor Achmad Al Fiqri
25/10/2025 08:04 WIB
Kementerian Haji dan Umrah diminta untuk membuat aturan turunan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pemerintah Legalkan Umrah Mandiri, Kemenhaj Diminta Buat Aturan Turunan Pelaporan dan Pengawasan Jemaah
Pemerintah Legalkan Umrah Mandiri, Kemenhaj Diminta Buat Aturan Turunan Pelaporan dan Pengawasan Jemaah

Kendati demikian, semangat pengaturan umrah mandiri ini untuk memberikam perlindungan bagi jemaah, bukan liberalisasi ibadah.

"Jadi, semangat yang kami dorong adalah perlindungan negara terhadap warganya, bukan liberalisasi penyelenggaraan ibadah," kata dia.

Sekedar informasi, pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri. Hal  ini tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," begitu bunyi Pasal 86 ayat (1) UU 14 Tahun 2025 tentang PIHU.

Ketentuan ini, mengubah aturan di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, yang menyatakan ibadah umrah hanya dapat dilakukan lewat PPIU alias biro perjalanan umrah dan pemerintah.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement