Kendati demikian, semangat pengaturan umrah mandiri ini untuk memberikam perlindungan bagi jemaah, bukan liberalisasi ibadah.
"Jadi, semangat yang kami dorong adalah perlindungan negara terhadap warganya, bukan liberalisasi penyelenggaraan ibadah," kata dia.
Sekedar informasi, pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," begitu bunyi Pasal 86 ayat (1) UU 14 Tahun 2025 tentang PIHU.
Ketentuan ini, mengubah aturan di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, yang menyatakan ibadah umrah hanya dapat dilakukan lewat PPIU alias biro perjalanan umrah dan pemerintah.
(Nur Ichsan Yuniarto)