sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Terbitkan Aturan Tarif Sertifikasi Jaminan Produk Halal

Syariah editor Rina Anggraeni
15/06/2021 12:26 WIB
Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menetapkan aturan tarif-tarif untuk memperoleh sertifikasi halal. 
Pemerintah Terbitkan Aturan Tarif Sertifikasi Jaminan Produk Halal (FOTO: MNC Media)
Pemerintah Terbitkan Aturan Tarif Sertifikasi Jaminan Produk Halal (FOTO: MNC Media)

Kedua, jenis layanan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal, tarifnya Rp 2,5 juta hingga 17,5 juta per lembaga. Ketiga, Registrasi Auditor Halal Rp 300 ribu per orang.

Keempat, layanan Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal Ro 1,6 juta sampai Rp 3,8 juta per orang. Kelima, Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal tarifnya Rp 1,8 juta sampai Rp 3,5 juta per orang. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement