IDXChannel - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menetapkan aturan tarif-tarif untuk memperoleh sertifikasi halal.
Tarif tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama.
Dalam aturan itu, tertulis lima jenis layanan terkait sertifikasi halal beserta tarifnya. Aturan tersebut ditandatangani pada 3 Juni 2021 dan berlaku setelah diundangkan, tepatnya pada 4 Juni 2021. PMK ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang dibuat Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021.
"Tarif layanan sertifikasi halal proses reguler, tarif layanan perpanjangan sertifikat halal dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk itu mengacu pada biaya yang ditetapkan oleh Badan Penyelemggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama," tulis aturan tersebut yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Selasa (15/6/2021).
Dalam aturan itu, pertama, Sertifikasi Halal untuk Barang dan Jasa yang meliputi Sertifikasi Halal Proses Reguler, Perpanjangan Sertifikasi Halal, Penambahan Varian atau Jenis Produk, dan Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri, tarifnya mulai Rp 300 ribu hingga Rp 5 juta per sertifikat.