Beberapa ketentuan pokok mengenai zakat antara lain sebagai berikut.
- Zakat Fitrah: wajib dikeluarkan menjelang Idul Fitri dan biasanya berupa bahan makanan pokok.
- Zakat Mal: dikeluarkan dari harta yang telah mencapai nisab dan haul, seperti emas, perak, penghasilan, perdagangan, dan pertanian.
- Zakat disalurkan kepada delapan golongan penerima yang disebut dalam Alquran (QS. At-Taubah: 60), antara lain fakir, miskin, amil zakat, muallaf, dan lain-lain.
2. Infak
Infak adalah pengeluaran harta yang dilakukan oleh seorang Muslim secara sukarela tanpa batasan waktu dan jumlah tertentu. Infak tidak terbatas hanya pada orang miskin, tetapi juga bisa untuk kepentingan umum seperti pembangunan masjid, sekolah, atau fasilitas sosial lainnya.
Ketentuan infak disebutkan dalam QS. Al-Baqarah: 195, Allah SWT berfirman:
“Berinfaklah di jalan Allah, janganlah jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195)
Beberapa aspek pokok mengenai infak antara lain sebagai berikut.
- Infak bisa diberikan kapan saja dan kepada siapa saja.
- Bisa berbentuk uang, barang, atau bentuk lain yang bermanfaat.
- Infak dapat diberikan untuk kepentingan pribadi maupun sosial.
3. Sedekah
Sedekah memiliki cakupan lebih luas dibandingkan infak. Selain berupa harta, sedekah juga bisa berupa perbuatan baik, seperti senyum, menolong orang lain, dan memberikan ilmu yang bermanfaat.
Sedekah dianjurkan dalam banyak ayat Alquran dan hadis Rasulullah SAW. Salah satunya yakni sebagai berikut.
“Barang siapa yang bersedekah dengan sesuatu sebesar biji kurma dari hasil usaha yang halal, maka Allah akan menerimanya dengan tangan kanan-Nya dan akan mengembangkan pahala sedekah tersebut sebagaimana seseorang di antara kalian memelihara anak kuda atau anak unta, hingga sedekah itu menjadi sebesar gunung.” (HR. Bukhari dan Muslim)