Selain itu, Hanif juga menyampaikan, aturan tambahan yakni batasan usia untuk keberangkatan calon jamaah haji Indramayu adalah 65 tahun atau kelahiran tanggal 30 Juni 1957.
Baca Juga:
"Kebijakan tersebut bukan dari Pemerintah Indonesia melainkan kebijakan Pemerintah Arab Saudi," ujarnya.
Hanif berharap, pelaksanaan ibadah haji tahun ini dapat berjalan sesuai harapan sebagai barometer keberhasilan haji di tahun 2023 mendatang.
"Saya berharap besaran kuota haji untuk Kabupaten Indramayu bisa kembali normal seperti sebelumnya yaitu sebanyak 1.872 calon jamaah," harapnya.
(NDA)