sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polemik PPN Sembako, Ini Pandangan Islam Soal Negara Tanpa Utang dan Pajak

Syariah editor Rusman H Siregar
16/06/2021 16:35 WIB
Rencana pemberlakuan pajak (PPN) terhadap kebutuhan pokok (sembako) menuai kontroversi. Lantas bagaimana pandangan Islam tentang negara tanpa pajak?
MNC Media
MNC Media

Karena sumber daya yang mestinya digunakan untuk membiayai negara dan hajat hidup rakyat justru diserahkan pada para kapitalis. Sungguh tragis rakyat di negeri kapitalis.

Konsep Pajak Menurut Ibnu Khaldun
Menurut Intelektual Muslim Ibnu Khaldun (1332-1408) Ibnu Khaldun, di antara tanda sebuah negara akan hancur, semakin besar dan beraneka ragamnya pajak yang dipungut dari rakyatnya.

Menurut Ibnu Khaldun, pajak merupakan tanggungan-tanggungan yang dibebankan kepada masyarakat yang sesuai dengan syariat seperti zakat-zakat, pajak bumi (kharaj) dan pajak kepala (Jizyah) yang digunakan untuk pembangunan negara. (Muqadimmah, 493)

Pemerintahlah yang harusnya menetapkan setiap peraturan termasuk pajak dan masyarakat wajib untuk mentaati peraturan tersebut, hal tersebut tertera dalam Surah An-Nisa Ayat 59 yang berbunyi: "Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."

Tokoh sejarawan dan pemikir Islam kelahiran Tunisia ini bukan bermaksud menolak pajak. Konsep pajak yang ditawarkan Ibnu Khaldun menekankan pada keringanan pajak yang ditetapkan oleh negara kepada masyarakat. Sehingga menjadi motivasi bagi masyarakat untuk lebih giat bekerja.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement