sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polemik PPN Sembako, Ini Pandangan Islam Soal Negara Tanpa Utang dan Pajak

Syariah editor Rusman H Siregar
16/06/2021 16:35 WIB
Rencana pemberlakuan pajak (PPN) terhadap kebutuhan pokok (sembako) menuai kontroversi. Lantas bagaimana pandangan Islam tentang negara tanpa pajak?
MNC Media
MNC Media

Rahasianya adalah pada pengelolaan kepemilikan sumber daya alam dan industri dengan syariat Islam. Di dalam sistem Islam, kepemilikan sumber daya dibagi tiga yaitu (1) milik negara, (2) milik rakyat bersama, (3) milik individu.

Sumber daya air (sungai, laut, danau), api (minyak bumi, batu bara, gas, dll) dan vegetasi (hutan, padang rumput), adalah milik rakyat. Dikelola oleh negara, kemudian hasilnya digunakan untuk memenuhi hajat hidup rakyat seperti kesehatan dan pendidikan gratis.

Sementara itu, sumber daya selain ketiganya, yaitu seperti emas, timah, nikel, dll, adalah milik negara. Hasilnya untuk membangun negara dan membiayai operasional negara. Dengan demikian negara tidak perlu utang dan menarik pajak.

Industri yang berkaitan dengan hajat hidup rakyat, seperti listrik, telekomunikasi, transportasi, dll, juga dikelola negara. Sementara rakyat secara individual boleh memiliki bisnis apapun asal dihalalkan oleh syariat.

Negeri demokrasi-kapitalis tidak bisa melakukan seperti itu. Negara kapitalis harus membangun negeri dengan pajak. Memenuhi hajat hidup rakyat dengan asuransi.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement