Pandangan Islam Terhadap Pajak
Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan (Dai lulusan Sastra Arab Univeristas Indonesia), dalam pemerintahan Islam masa lalu, uang belanja negara didapatkan dari:
1. Ghanimah (harta rampasan perang)
2. Fa'i (harta rampasan perang tanpa peperangan, musuh meninggalkan hartanya karena kabur/takut, seperti perang tabuk)
3. Jizyah dari Kafir Dzimmi
4. Zakat
5. Hadiah dari negara sahabat.
Tapi saat ini dan ada beberapa sumber yang belum bisa lagi dilaksanakan (seperti ghanimah, fa'i, dan jizyah), maka banyak negeri-negeri muslim menambahkan melalui sumber lain, seperti: eksport impor, utang dan pajak.
Pajak dibolehkan oleh empat Mazhab, yaitu Adh Dharaaib Al 'Adilah (pajak yang adil), sebagai biaya belanja negara, seperti penjelasan nanti. Namun, sebagian ulama ada yang mengharamkannya, dan menyamakannya dengab Al-Maks (pungli).
(IND)