"Semua tetap kami komunikasikan (preemtif) untuk kebaikan bersama. Mempedomani surat Menag dan Kepala Daerah untuk dikomunikasikan bersama-sama," ujar Argo.
Diketahui, terkait Idul Adha, Menteri Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.
Lalu, Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1442 H Pada Masa PPKM Darurat Covid-19. (TIA)