sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Potensi Wakaf RI Capai Rp180 Triliun, Allianz Life Syariah Dorong Literasi ke Masyarakat

Syariah editor Anto Kurniawan
04/08/2021 16:35 WIB
T Asuransi Allianz Life Indonesia melalui Unit Usaha Syariah (Allianz Life Syariah) berkomitmen mengajak masyarakat mengenal konsep wakaf.
Potensi Wakaf RI Capai Rp180 Triliun, Allianz Life Syariah Dorong Literasi ke Masyarakat (Dok.MNC Media)
Potensi Wakaf RI Capai Rp180 Triliun, Allianz Life Syariah Dorong Literasi ke Masyarakat (Dok.MNC Media)

IDXChannel - PT Asuransi Allianz Life Indonesia melalui Unit Usaha Syariah (Allianz Life Syariah) berkomitmen mengajak masyarakat mengenal konsep Wakaf.

Berdasar pada Outlook Perwakafan Indonesia, Badan Wakaf Indonesia (BWI) memprediksi bahwa wakaf tunai akan menjadi wakaf yang semakin diminati masyarakat Indonesia pada tahun 2021. Menurut BWI, Indonesia memiliki potensi wakaf yang mencapai Rp 180 Triliun per tahun, tetapi jumlah akumulatif wakaf per Januari 2021 masih tergolong rendah yaitu mencapai Rp 819,36 miliar.

Menurut riset yang dilakukan Nielsen pada tahun 2017, masih banyak masyarakat yang menggangap bahwa wakaf harus dalam bentuk tanah atau bangunan, sehingga harus mapan atau siap secara finansial sebelum berwakaf, padahal bentuk wakaf sangat luas dan ada banyak cara untuk berwakaf.

Guna mengenalkan lebih dekat wakaf, Allianz Life Syariah menggelar acara Media Workshop dengan tema “Mengenal Wakaf Pada Manfaat Asuransi Syariah ”. Turut hadir menjadi pembicara Yoga Prasetyo, selaku Pimpinan Unit Usaha Syariah Allianz Life Indonesia, Hendra Gunawan, Head of Sharia Marketing & Business Support Allianz Life Indonesia dan Muhamad Yusuf, Direktur Inisiatif Wakaf (I-wakaf) yang berbagi mengenai penerapan wakaf pada manfaat asuransi syariah. 

Wakaf merupakan salah satu ibadah untuk mengumpulkan amalan jariyah dimana seseorang menyerahkan sebagian harta benda yang dimanfaatkan untuk keperluan ibadah dan kesejahteraan umum. Saat ini, telah terjadi perkembangan instrumen dimana wakaf tidak hanya bisa dilakukan dengan memberikan aset tidak bergerak seperti tanah atau bangunan, tetapi bisa juga menggunakan uang atau wakaf tunai.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement